STRUKTUR BPD
- Ketua : SARNO
- Sekretaris : ANNA KHOTIMATIS SANGADAH
- Bendahara : SURINI
- Anggota : MUHAMMAD ISLAHUDIN S
- Anggota : RATIP
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 9 TAHUN 2018
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 2
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 3
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
- melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Bagian Ketiga Wewenang
Pasal 4
BPD mempunyai wewenang :
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib BPD;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
- menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Desa;
- mengelola biaya operasional BPD;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
BPD berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDes.
Pasal 6
- Pimpinan dan anggota BPD berhak:
- mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain memiliki hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.
- Besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan besaran tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memperhatikan kemampuan Keuangan Desa.
- Ketentuan mengenai besaran biaya operasional dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 7
Anggota BPD wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bagian Ketiga Larangan
Pasal 8
Anggota BPD dilarang:
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus partai politik;
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan/atau menjadi pelaksana dalam kegiatan kampanye calon Kepala Desa.