Pengukuran kinerja aparatur desa penting dilakukan oleh instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengetahui kelemahan dan kelebihan, hambatan dan dorongan, atau berbagai faktor sukses bagi kinerja aparatur desa serta institusi maka terbukalah jalan menuju profesionalisasi, yaitu memperbaiki kesalahankesalahan yang dilakukan selama ini.
Kapasitas kinerja aparatur desa yang digunakan untuk mengukur kinerja aparatur desa yaitu:
- Kapasitas Individu
Kapasitas individu merujuk pada kemampuan-kemampuan yang biasanya dimiliki oleh seseorang, antara lain: pengetahuan, keterampilan dan pengalaman. Setiap orang memiliki beragam kemampuan yang membuat mereka dapat melaksanakan tugas/fungsi dan peran-peran baik itu di rumah, lingkungan kerja dan masyarakat. Sebagian dari kapasitas ini didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan formal, sebagian lagi diperoleh dari pengalaman dan melalukan langsung di lapangan. Variabel-variabelnya antara lain: a). Perumusan Strategi dan Perencanaan; b). Pelaksanaan Kegiatan; c). Hubungan Antar Aparatur Desa. - Kapasitas Organisasi
Kapasitas organisasi terdiri atas kebijakan internal, pengaturan dan/atau tatakelola, prosedur dan kerangka kerja (juknis, juklak) yang membuat organisasi mampu untuk beroperasi dan untuk memenuhi mandatnya, dan membuat organisasi mampu untuk menyatukan sekelompok orang untuk bekerja bersama dalam rangka meraih tujuan. Jika organisasi mampu mengelola dan mengintegrasikan kapasitaskapasitas individu secara baik, maka peluang organisasi untuk menghasilkan kinerja yang baik akan semakin besar. Variabelvariabelnya antara lain: a). Operasional Kantor Desa; b). SOTK Desa; c). Dokumen dasar desa: RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa; d). Profil dan Peta Desa; e). Pemilihan Kades; f). Pemilihan Perangkat Desa; g). Peraturan di Desa dan Standar Operasional Prosedur (SOP).